Suara.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2017, Eddo Charles Marien atau Eddo dinyatakan bebas dari Rutan Salemba atas kasus narkotika jenis sabu terhitung sejak 6 Januari 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Andre Nusi kepada Suara.com pada Jumat (8/1/2021).
"Assalamualaikum wr wb, saya Andre Nusi selaku kuasa hukum Eddo Charles Marien alias Eddo finalis Indonesian Idol 2017, dengan ini saya ingin menyampaikan bahwa klien saya bernama Eddo sudah dinyatakan bebas oleh pihak Rutan Salemba pada tanggal 6 Januari 2021 dengan perkara tindak pidana narkotika," kata Andre Nusi.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eddo dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun tiga bulan.
Baca Juga: Ilhoon BTOB Diselidiki Polisi Terkait Kasus Narkoba
Kemudian dia menunjuk Andre Nusi sebagai kuasa hukum di tingkat upaya hukum banding hingga kasasi dan berhasil.
Majelis hakim Mahkamah Agung menurunkan masa hukuman Eddo menjadi satu tahun enam bulan.
"Eddo menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya untuk perkara tingkat banding sampai kasasi dan alhamdulillah di perkara tingkat banding sampai kasasi hukumannya ringan dan turun menjadi satu tahun enam bulan," ungkapnya.
"Sehingga Eddo kemarin sudah dinyatakan bebas oleh pihak Rutan Salemba," sambungnya lagi.
Lebih lanjut Andre Nusi mengatakan, saat ini kondisi Eddo dalam keadaan sehat. Namun karena pandemi virus corona (Covid-19), Eddo belum bisa menjumpai awak media sekedar berbincang tentang kebebasannya.
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet dalam Kasus Narkoba
"Eddo ingin menyampaikan kepada teman-teman media, mohon maaf dia belum bisa ketemu langsung secara lisan maupun bertatap muka sehingga saya diwakilkan untuk menyampaikan ini kepada temam-teman media," tutur Andre Nusi.
Seperti diketahui, Eddo Idol dibekuk aparat kepolisian karena kasus narkoba pada 2019 lalu. Kepada penyidik, ia mengungkap alasannya tergiur menggunakan narkoba.
"Alibinya dia bilang karena salah pergaulan dan akhirnya jadi sepi job," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana, Sabtu (9/3/2019) seperti dikutip dari Antara.
Eddo Idol ditangkap pihak kepolisian ketika berada di pinggir jalan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Ketika ditangkap dia diduga baru saja melakukan transaksi narkoba.
"(Eddo) Ditangkap dipinggir jalan, dan kemungkinan baru melakukan transaksi, maka sekarang kami lakukan pengembangan terkait dengan pihak atasnya (pengedar)," kata Maulana.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap sabu yang disembunyikan di lipatan bawah celana Eddo.