Suara.com - Artis Vicky Zainal resmi bercerai dari Mulyawan Setyadi Poernomo lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Kuasa hukum Vicky, Justiartha Hadiwinata, mengatakan hakim dalam putusannya menyatakan kliennya dapat nafkah iddah dari sang mantan. Selain itu, Vicky juga memperoleh jaminan tempat tinggal.
"Ada nafkah iddah dan jaminan tempat tinggal yang didapatkan oleh mbak Vicky, sesuai dengan putusan Pengadilan," kata Justiartha Hadiwinata dalam wawancara virtual, hari ini.
Namun, Justiartha tak menyebutkan secara detail soal berapa nafkah yang didapat klinnya.
Baca Juga: Tok! Vicky Zainal Resmi Bercerai
"Yang jelas, apa yang kami usulkan soal nafkah diterima hakim dan dikabulkan selama tiga bulan pasca putusan cerai berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Soal jaminan tempat tinggal bukan bermakna Vicky mendapatkan rumah usai bercerai. Kata Justiartha kliennya dapat uang dari sang mantan karena selama ini mereka tinggal di rumah Vicky.
"Mba Vicky masih tinggal di rumah bersama yang ditempati saat menikah dengan Mulyawan. Jaminan tempat tinggal ini berupa uang. Karena kan itu rumah milik klien saya bukan punya Mulyawan," katanya menjelaskan.
Vicky Zainal digugat cerai Mulyawan Poernomo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kendati digugat, ternyata dialah yang meminta sang suami buat mengajukan perceraian mereka ke pengadilan.
Vicky Zainal beralasan proses persidangan bisa berjalan dengan lancar apabila suami yang gugat cerai.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, Vicky Zainal Berencana Balik ke Entertaiment
Keduanya sendiri sepakat bercerai lantaran beda pandangan soal anak. Vicky Zainal ingin mempunyai buah hati sedangkan suaminya tidak.