Suara.com - Permohonan talak cerai yang diajukan Mulyawan Poenormo terhadap artis Vicky Zainal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan demikian, mereka resmi bercerai.
"Hasil dalam putusan yang diajukan talak oleh suaminya, isinya permohonan itu dikabulkan talak tersebut. Mereka resmi bercerai," kata kuasa hukum Vicky Zainal, Justiartha Hadiwinata dalam wawancara virtual bersama awak media, Kamis (7/1/2021).
Disinggung seperti apa tanggapan Vicky terkait putusan hakim, Justiartha belum bsia mengungkapnya. Sebab kliennya sampai sekarang masih berada di luar kota.
"Mungkin nanti malam atau besok memberikan respons," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, Vicky Zainal Berencana Balik ke Entertaiment
Hanya saja, Justiartha memastikan bahwa perceraian ini merupakan kesepatakan bersama. Sehingga dia yakin kliennya menerima putusan hakim.
"Mereka berdua sepakat tidak mau menjalankan rumah tangganya lagi. Mereka berdua sepakat untuk berpisah, tidak bisa bersatu," katanya.
Vicky Zainal digugat cerai Mulyawan Poernomo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kendati digugat, ternyata dialah yang meminta sang suami buat mengajukan perceraian mereka ke pengadilan.
Vicky Zainal beralasan proses persidangan bisa berjalan dengan lancar apabila suami yang gugat cerai.
Keduanya sendiri sepakat bercerai lantaran beda pandangan soal anak. Vicky Zainal ingin mempunyai buah hati sedangkan suaminya tidak.
Baca Juga: Vicky Zainal Mau Anggap Suami Sebagai Saudara Usai Resmi Cerai