Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdhan Alamsyah sudah menyiapkan saksi kunci dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik laporan Angel Lelga.
Seharusnya saksi itu disidang pada Kamis (7/1/2021). Tapi sidang terpaksa diundur gara-gara Vicky Prasetyo positif virus corona atau Covid-19.
"Hari ini harusnya pemeriksaan saksi, tapi karena kondisi tidak memungkinkan sama sekali," ungkap Ramdhan Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disinggung siapa saksi yang dihadirkan, dia tidak mau menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa saksi itu bukan dari pihak keluarga Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Positif Corona, Tubuh Lemas hingga Mata Berair
"Bukan. Tapi dari luar. Intinya saksi sudah kami siapkan dan komunikasi dengan jaksa dan hakim baik," sambungnya.
Rencananya sidang bakal kembali digelar bulan depan setelah Vicky Prasetyo selesai menjalani isolasi mandiri.
"Kita lanjut tanggal 4 Februari 2021, jam 10 pagi. Kita berharap bisa sidang terus," ujar Ramdhan Alamsyah.
Sekedar diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, Angel Lelga. Masalah antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggrebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda