Suara.com - Artis Gisella Anastasia mengucapkan permintaan maaf kepada mantan suaminya, Gading Marten. Sebab, video tak senonohnya bersama Michael Yukinobu dibuat saat keduanya masih menikah, 2017 lalu.
Bukan hanya pada mantan suaminya, Gading Marten. Penyanyi yang akrab disapa Gisel ini juga minta maaf pada sang kekasih, Wijaya Saputra alias Wijin.
"Saya berharap melalui pernyataan ini, bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga," kata Gisella Anastasia di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2021).
"Sekali lagi saya mohon maaf dengan kerendahan hati saya," imbuhnya.
Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Warganet Usai Gisel Minta Maaf ke Publik
Gisella Anastasia juga minta maaf atas perilakunya yang tak mencerminkan sikap panutan. Sebagai selebriti, maupun ibu bagi anaknya, Gempita Nora Marten.
"Saya bisa dibukakan pintu maaf dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi, kedua orangtua, keluarga besar, anak saya Gempita," tutur Gisella Anastasia.
"Atas apa yang saya lakukan, bukan menjadi contoh terpuji yang bisa kalian harapkan dari seorang saya, Gisella Anastasia," paparnya.
Selain kepada orang-orang disekelilingnya, Gisel juga minta maaf dan mohon ampunan dari Yang Maha Kuasa.
"Terutama ada pengampunan dari Tuhan saya, Yesus Kristus dalam kehidupan saya," kata ibu satu anak ini.
Baca Juga: Gagal Jadi Panutan Gegara Video Syur Bocor, Gisel Janji Kooperatif
Lewat permintaan maaf ini, Gisel berharap bisa menata kembali hidupnya. Ia juga akan bersikap kooperatif terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
"Saya harap bisa diizinkan melangkah maju untuk masa depan lebih baik," tuturnya berharap.
Ya, setelah video syur Gisel bersama lelaki yang akrab disapa Nobu ini bocor, awal November lalu, sang artis pun dilaporkan kepada pihak berwajib.
Tak hanya Gisel, teman tidurnya Nobu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.