Pasal Pengedar Hilang, Catherine Wilson Cuma Minta Ini di Sidang Pleidoi

Rabu, 06 Januari 2021 | 17:05 WIB
Pasal Pengedar Hilang, Catherine Wilson Cuma Minta Ini di Sidang Pleidoi
Catherine Wilson di acara Sule dan Andre (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Catherine Wilson alias Keket dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya. Keket cuma dijerat pasal 127.

Karenanya, kuasa hukum Keket, Verna Warhono, dalam pleodoi nanti tak perlu repot mendalilkan kalau kliennya cuma pemakai.

"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Bukan Dituntut Hukuman Bui, Catherine Wilson Bersyukur

Dalam pleidoi nanti, kuasa hukum Keket hanya memohon pada majelis hakim agar mengurangi masa rehabilitasi.

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok [Suara.com/Herwanto]
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok [Suara.com/Herwanto]

"Kami nggak perlu bantah tapi saya memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa rehab atau putusannya," kata Verna.

Untuk tempat rehabilitasi, Verna Wahono menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Tapi yang dia tahu, BNN merekomendasikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba di RSKO Cibubur dan LIDO.

"Jadi kami cuma ngikutin perintah hakim rehab di tempat mana," ujar dia.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Baca Juga: Saksi Ahli Tak Datang, Catherine Wilson Merasa Dirugikan

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI