Suara.com - Terdakwa kasus narkoba artis Catherine Wilson alias Keket dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono.
"(Tuntutan) Delapan bulan dan untuk menjalani rehab, sesuai harapan lah," ujar Verna usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).
"Apapun yang terjadi harapan kami memang dapatkan rehab ya untuk Catherine," ujarnya lagi.
Hanya saja, Verna menilai delapan bulan waktu yang cukup lama. Sehingga, dia akan tetap ajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Baca Juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehab, Ajukan Pledoi Minggu Depan
Hari ini, JPU menuntut Catherine Wilson dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi. Dalam tuntutannya, jaksa memakai pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.