Suara.com - Aska Ongi melalui kuasa hukumnya, Sayyidi membantah telah menikah siri atau sah secara agama dengan Aliff Alli. Hal tersebut menanggapi isbat nikah dan gugatan cerai oleh laki-laki 29 itu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Jadi sebagai kuasa hukum, pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama," kata Sayyidi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Bantahan itu dikuatkan dengan bukti tak ada wali dari Aska Ongi saat menggelar nikah siri dengan Aliff Alli. Pernikahan itu hanya disaksikan oleh kerabat dekat sehingga dinilai tidak sah.
"Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali. Saat pernikahan agama yang digelar oleh bu Aska dan pak Aliff itu, dari bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Kondisi Kritis, Aliff Alli Tak Henti Sebut Nama Anak
"Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan. Jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada," sambungnya lagi.
Setelah nikah siri, Aska Ongi dan Aliff Alli dikaruniai anak bernama Alyssa Ismilah Khan. Kehadiran si buah hati yang kini menjadi perebutan antara kedua belah pihak.
"Permasalahan anak ya harus dibuktikan bahwa yg bersangkutan pemohon sebagai ayahnya. Ya kita hormatilah proses peradilan di sini. Jangan langsung ada perceraian sedangkan pernikahan tidak ada," tuturnya.
Seperti diketahui, pernikahan siri selebgram Aska Ongi dan artis sinetron Aliff Alli hanya bertahan selama enam bulan. Aska minta cerai karena kerap diperlakukan kasar oleh Aliff.
Aska Ongi bahkan membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengakui pernikahannya waktu itu dilatarbelakangi dirinya yang sudah berbadan dua.
Baca Juga: Aliff Alli Ungkap Alasan Ajukan Isbat Nikah dan Gugat Cerai Aska Ongi
"Itu karena hamil duluan dan karena keadaan sebenernya," kata Aska ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2020).