Suara.com - Jane Shalimar belum lama ini hendak menggugat cerai Arsya Wijaya. Keinginan itu timbul usai sang suami telah menjatuhkan tiga kali talak kepada dirinya.
Namun, langkah Jane Shalimar itu disebut tak diperlukan. Sebab, ia dan Arsya Wijaya ternyata hanya menikah secara siri.
"Kalau menurut saya, itu (perceraian) harus sistem kekeluargaan, karena kalau dibawa ke pengadilan harus dibuktikan dengan buku nikah," ungkap H. Hamid Dulmajid, Kepala KUA Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, saat dihubungi Selasa (5/1/2021).
Hal itu lantaran pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya belum terdaftar secara hukum negara.
Baca Juga: Baru 2 Bulan Nikah, Jane Shalimar dan Suami Sudah Cekcok
"Iya secara agama sah (cerai) karena sudah memenuhi hukum dan syaratnya, namun secara administrasi hukum formal belum memiliki kekuatan hukum," jelasnya.
"Jadi, tidak usah diajukan ke pengadilan, enggak perlu gugat, asalkan dia punya catatan secara kekeluargaan, suaminya sudah mengikrar talak," sambungnya.
Pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya diakui belum dicatatkan karena pihak KUA mendapati status Arsya Wijaya di KTP masih kawin.
Padahal, ia seharusnya berstatus duda karena pernah menikah sebelum menikahi Jane Shalimar.
Saat itu, pihak KUA meminta Arsya Wijaya untuk memperbarui status pernikahannya di KTP. Namun, belum ada tindak lanjut terkait hal tersebut.
Baca Juga: Suami Klaim Jane Shalimar Berbohong Soal Anak
"Kami nggak mengeluarkan catatan nikah karena data tersebut belum diselesaikan (status KTP duda dan bukti cerai sebelumnya)," bebernya.
"Setelah Penikahan itu (Jane dan Arsya) sudah hampir pernikahan di lima bulan ke enam bulan ternyata belum ada konfirmasi lagi dari pihak suami," imbuh.
Diketahui, Arsya Wijaya mengaku seorang duda sebelum menikah dengan Jane Shalimar. Keduanya menikah di Hotel Mercure, Karawang, Jawa Barat, pada 20 Februari 2020.