Suara.com - Sidang kasus perkara Tio Pakusadewo kembali digelar pada Selasa (5/1/2021). Beragendakan tuntutan, Tio Pakusadewo menghadiri sidang tersebut secara virtual.
Dalam tuntutan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor dengan pidana 2 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi sisa masa tahanan sejak pertama ditangkap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ungkap JPU Ludimawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Hal itu berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkotika. Bahwa Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: PN Jaksel Batasi Pelayanan, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Diundur
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," bebernya.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut mempertimbangkan riwayat hukum Tio Pakusadewo. Bahwa sebelumnya ia pernah dihukum atas kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi.
"Yang dijaidkan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba," jelasnya.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," sambungnya lagi.
Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.
Baca Juga: Kiwil Digugat Cerai, Lucky Perdana dan Lidi Brugman Sudah Nikah?
Sebelumnya Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.