Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan bakal segera bebas dari penjara dalam waktu dekat. Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes.
Dia menyebut bahwa baru saja mengajukan sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil.
"Memang sudah mendekati saatnya Saipul Jamil bebas. Bebas di sini dalam arti bebas bersyarat," ujar Natalino dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).
Sebelumnya, Saipul Jamil sendiri sempat mengajukan pembebasan bersyarat tahun lalu. Tapi sayangnya ditolak oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Soal Saipul Jamil Nikahi Indah Sari, Dewi Perssik: Ada Foto Seserahan
Kini pihak Saipul Jamil sedang menunggu keputusan apakah pengajuan kali ini diterima atau tidak.
"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," jelasnya.
"Itu satu paket itu, sudah kami ajukan semua persyaratan-persyaratan pemerintah dan Permenkumham sudah kami lengkapi dibantu pihak lapas," sambungnya lagi.
Total hukuman Saipul Jamil diketahui 8 tahun penjara. Sebab Saipul Jamil sudah menjalani hukuman empat tahun, tim kuasa hukum berharap permohonan bebas bersyaratnya kali ini diterima.
"Tiga tahun asusila lalu ajukan banding diperberat jadi 5 tahun, ajukan PK tapi ditolak. Ditambah yang (kasus) suap 3 tahun," tuturnya.
Baca Juga: Saipul Jamil Mau Nikah Lagi, Dewi Perssik : Harus Saya Seleksi
"Namanya permohonan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera dikabulkan dan disetujui oleh pihak yang berwajib," imbuhnya.
Kuasa hukum juga telah meminta tanda tangan Saipul Jamil terkait dokumen pengajuan pembebasan bersyarat belum lama ini. Saat itu, kondisi mantan suami Dewi Perssik ini disebut baik.
"Terakhir ibu minta tanda tangan kondisinya baik dan memang kalau dilihat ibu sendiri sudah ikhlas ya dari dulu-dulu (Saipul Jamil)," tutur Hetty Herdianty, tim kuasa hukum Saipul yang lain.
Ia menilai banyak perubahan dalam diri Saipul. Mantan suami Dewi Perssik itu saat ini lebih religius dan bisa berbaur.
"Di sana tiap malam jumat kan ada pengajian, Ipul aktif di situ terus dia puasa senin kamis, puasa daud juga mengajak kawan-kawannya. Kondisinya bagus dia. Di dalam juga nyanyi ada dia hibur kawan-kawannya," bebernya.
Diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bang Ipul sapaannya dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.