Suara.com - Aktor Roy Marten menanggapi kasus video syur yang menimpa mantan menantunya, Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes dengan bijak.
Dia mengaku akan menutupi atau menghapus jejak digital kasus itu dari permukaan publik jika memiliki kekuasaan.
Hal itu dilontarkan bintang film "Cintaku Di Kampus Biru" ini menjawab pertanyaan Feni Rose selaku pemandu acara Rumpi.
"Kalau om Roy diperbolehkan untuk melakukan sesuatu untuk menangkal ini di efek masa depan, apa yang om Roy akan lakukan atau om Roy sarankan?" tanya Feni Rose di acara Rumpi di kanal YouTube Trans Tv Official pada Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Roy Marten Ungkap Kelemahan Gading, Tak Marah Meski Gisel Selingkuh?
"Kalau saya punya kekuasan, saya akan tutup semua hehe," jawab Roy Marten santai.
Kendati begitu, pernyataan itu hanya angan-angan semata. Selain tak memiliki kekuasaan, video syur Gisel dan Nobu sudah terlanjut menyebar luas.
"Kan nggak mungkin, ini semua peristiwa yang sudah kebongkar jadi pertanyaan 'kalau (bisa)', jadi ya jawabannya 'kalau'," ujar Roy Marten.
Feni Rose kemudian mengaku khawatir kasus video syur Gisel dan Nobu berdampak pada keluarga besar Roy Marten di masa depan. Mengingat seluruh keluarganya merupakan kalangan publik figur.
"Tapi semua kelaurga om Roy kan publik figur," timpal Feni Rose.
Baca Juga: Intip Bisnis Usaha Gisel, Pendapatannya Bikin Takjub
Hal tersebut tak ditampik oleh pemilik nama asli Wicaksono Abdul Salam ini. Namun dia menanggapi dampak kasus itu
merupakan konsekuensi dari pekerjaan khususnya dalam profesi publik figur.
"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ujar Roy Marten.
Pada Selasa (29/12/2020) lalu, Polda Metro Jaya mengumumkan Gisel dan Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes jadi tersangka kasus video syur.
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Gisella Anastasia akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 4 Januari mendatang.