Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel jadi tersangka kasus video syur. Mantan istri Gading Marten ini terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang dimintai tanggapannya belum bersedia berbicara.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," kata Sandy saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).
Sandy mengaku kondisinya saat ini belum memungkinkan untuk berkomuniasi secara intens dengan kliennya. Sebab dia tak lagi berada di Jakarta.
Baca Juga: Gisel Bikin Video Syur dalam Pengaruh Minumam Keras
"Saya di luar kota sampai Tahun Baru," ujar Sandy.
Polda Metro Jaya Selasa (29/12/2020) kemarin mengumumkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes jadi tersangka kasus video syur.
Gisel akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 4 Januari 2021.
Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Nobu, disangkakan pasal 8 juncto Pasal 34 UU No.44 tentang Pornografi.
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.