Suara.com - Status Gisella Anastasia alias Gisel sebagai ibu yang masih punya anak di bawah umur jadi pertimbangan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami lakukan pendampingan dari KPAI untuk Gempi (anak Gisel)," kata Yusri Yunus di kantornya, Rabu (30/12/2020).
"Nanti akan ada pemerhati juga dari unit anak di Polda," ujarnya lagi.
Namun Yusri belum bisa memastikan kapan dan seperti apa bentuk pendampingan dari KPAI untuk Gempi. Sebab, pihaknya baru akan memanggil Gisel pada 4 Januari tahun depan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Gisel Diperiksa Polisi 4 Januari 2021
"Ini kan belum datang Gisel, jadi kami baru akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 pukul 10.00 pagi," kata Yusri.
Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka. Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gisel Terancam Dipenjara, Begini Sikap Roy Marten