Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap peran Gisella Anastasia alias Gisel dalam kasus video syur. Selain sebagai pemeran, Gisel adalah orang yang memproduksi video tersebut dengan memakai ponsel miliknya.
"Memang dia (Giselle) yang merekam," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut kata Yusri, motif Gisel merekam adegan syur di kamar hotel pada 2017 silam itu cuma untuk dokumentasi pribadi, bukan komersial.
"Koleksi pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Pakar: Transfer File via AirDrop Kemungkinan Kecil Bocor, Kecuali Disengaja
Peran Gisel tak sampai di situ saja. Menurut Yusri, Gisel juga mengaku mengirim video tersebut ke Michael Yukinobu de Fretes memakai AirDrop, fitur yang dibuat oleh Apple untuk kepentingan berkirim file antar perangkat iOS dan macOS secara wireless dengan praktis.
"Dikirim melalui AirDrop," ujar Yusri.
Soal apa tujuan Gisel mengirim video tersebut kepada Micahel, belum diketahui secara pasti.
Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka. Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Baca Juga: Bila Gisel Dipenjara, Ini Sikap Roy Marten terhadap Cucunya
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.