Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Belum Mau Menghubungi

Rabu, 30 Desember 2020 | 13:10 WIB
Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Belum Mau Menghubungi
Aktor Roy Marten saat diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski statusnya mantan menantu, Roy Marten tentu memiliki hubungan yang baik dengan Gisella Anastasia alias Gisel. Meski begitu, Roy mengaku belum berkomunikasi dengan Gisel, sejak mantan istri Gading Marten itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus  video asusila.

"Nggak ( komunikasi), belum menghubungi," kata Roy Marten, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Begitu juga dengan putranya, Gading Marten. Roy Marten mengaku terakhir bertemu dengan Gading saat perayaan Natal, 25 Desember kemarin.

"Terakhir saya ketemu Natal terakhir. Sekarang belum lagi," ujar Roy Marten.

Baca Juga: Warganet Temukan Percakapan Nobu dan Teman soal Gisella Anastasia

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

Menurut suami Anna Maria itu, saat ini Gading Marten sedang liburan bersama putrinya. Saat berangkat putra dan cucunya terlihat bahagia.

"Saya nggak tahu hari ini, waktu berangkat sih mereka happy-happy aja," tutur Roy Marten.

Roy Marten sempat menghubungi Gading, namun dia merahasiakan obrolan yang dilakukan dengan putranya itu. "Nggak komentar," ucap Roy Marten.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus dugaan video asusila, yang viral di media sosial.

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD, yang menjadi pasangan Gisel dalam video tersebut. Belakangan diketahui MYD adalah Michael Yokinobu De Fretes alias Nobu.

Baca Juga: Kasus Gisel, Paranormal: Kejamnya Jemari Penyebar Video Asusila Itu

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020 kemarin.

Gisella Anastasia dan dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI