Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:29 WIB
Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel
Aktor Roy Marten saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI