Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:29 WIB
Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel
Aktor Roy Marten saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Roy Marten bereaksi usai mantan menantunya, Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Alih-alih menghakimi, dia justru mengeluarkan kalimat bijak.

Menurutnya, setiap orang punya sisi gelap masing-masing.

"Bahwa setiap orang punya sisi gelap. Cuma ada yang kelihatan, ada yang tidak terungkap, ada yang terungkap," ungkap Roy Marten saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Suami Anna Maria itu mengaku mendengar kabar Gisella Anastasia jadi tersangka dari media bukan Gading Marten. Dia menyebut anaknya sedang berada di Bali.

Baca Juga: ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

"Nggak. Gading baru ke Bali yang saya tahu energinya baru suka cita. Jadi biarkan gading menjalani hidup baru," sambungnya.

Selebihnya, bintang film Roda-Roda Gila itu tidak mau banyak komentar soal Gisella Anastasia. Namun dia berharap kasusnya bisa cepat selesai.

"Kita support. Biar masalah ini cepat selesai. Bisa kembali normal lagi. Jangan lupa semua peristiwa atas seizin dia. Kita doakan cepat selesai," tutur Roy Marten.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur yang beberapa waktu beredar di media sosial.

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD, lawan main Gisel di video itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Soroti Pemberitaan Video Syur GA, Komnas Perempuan: Jangan Ada Penghakiman

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020 kemarin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI