Suara.com - Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan angkat bicara mengenai status tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD terkait video syur.
Dia mengatakan bahwa keduanya seharusnya menjadi korban bukan tersangka.
"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industry pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti Aminah saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Tak cuma itu, dia menuturkan kalau keduanya seharusnya dilindungi hukum.
Baca Juga: Satu Kesamaan Gading Marten, Wijin dan Nobu Ini Bikin Gisel Klepek-Klepek
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," jelasnya.
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sempat viral di jagat maya. Video itu berdurasi 19 detik.
Di situ, mereka melakukan hubungan badan di hotel kawasan Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu De Fretes sudah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Gisel Pamer Kulit Mulus Usai Jadi TSK Video Syur, Netizen Auto Nyinyir
Atas perbuatannya tersebut mereka disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasalnya, Gisella Anastasia dianggap lalai menyimpan video itu hingga bocor ke publik. Sedangkan Michael Yukinobu De Fretes dijadikan tersangka karena juga menerima salinan video syur dari Gisella Anastasia.