Suara.com - Pengacara Pitra Romadhoni selaku pelapor kasus video syur 19 detik, meminta artis Gisella Anastasia atau Gisel segera menyerahkan diri ke polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta kepada Gisel agar segera menyerahkan diri," kata Pitra Romadhoni saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
Sebagai pelapor, Pitra khawatir Gisel melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, janda satu anak itu diketahui sedang liburan.
"Saya khwatirkan Gisel melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Pitra.
Baca Juga: Lagi Disorot, Intip Momen Seru Gisel ke Suara.com
Pitra juga meminta Michael Yukinobu de fretes menyerahkan diri. Michael pemeran lelaki di video tersebut yang juga jadi tersangka.
"Saya minta untuk MYD untuk segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak menyerahkan diri mungkin itu bisa dikategorikan orang yang tidak koperatif kepada proses hukum," kata Pitra.
Hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
Baca Juga: Doa Roy Marten untuk Gisel: Semoga Cepat Selesai Masalahnya
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Yusri memastikan akan memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, dia tak menyebut kapan jadwal pemeriksaan keduanya.
"Dalam waktu dekat," ujar Yusri.