Suara.com - Polisi mengungkap motif Gisella Anastasia alias Gisel merekam adegan syur bersama Michael Yukinobu de Fretes. Kepada polisi Gisel mengaku video tersebut untuk koleksi pribadi.
"Jawabannya untuk pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
Yusri menegaskan video tersebut bukan untuk mendapatkan keuntungan materi.
"Nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan' ya nggak kan," ujarnya.
Baca Juga: Profil Michael Yukinobu de Fretes, MYD yang Terlibat Video Syur Gisel
Hari ini, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD ditetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah polisi lakukan gelar perkara Senin kemarin.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Yusri memastikan akan memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, dia tak menyebut kapan jadwal pemeriksaan keduanya.
Baca Juga: Profil Michael Yukinobu Defretes, Pria yang Tengah Ramai Diperbincangkan
"Dalam waktu dekat," ujar Yusri.