Suara.com - Kasus video syur berdurasi 19 detik yang pemeran perempuannya disebut-sebut aktris Gisella Anastasia alias Gisel mulai terang benderang.
Polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka, begitupun dengan MYD, lelaki lawan mainnya di video tersebut. Kepada polisi, mantan istri Gading Marten itu juga mengakui video syur tersebut adalah miliknya.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Senin (28/12/2020).
Penetapan Gisel sebagai tersangka jadi bukti kalau tebakan warganet benar ketika video tersebut pertama kali beredar. Hanya saja, masih ada spekulasi warganet yang salah, yakni soal di mana video itu dibuat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Trending di Twitter
Menurut Yusri, Gisel mengaku video tersebut dibuat di kamar hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Terjadi sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Sementara warganet dulu mengira adegan mesum itu terjadi di kamar Gisel. Sebab ada beberapa unggahan Gisel yang memang mirip dengan ruangan tersebut.
Analisa warganet kala itu berdasarkan posisi tempat tidur, televisi, dan gorden.
Sementara, Gisel dan MYD dalam kasus ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan
Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.
Baca Juga: Gisel Pisah Ranjang dengan Gading Setelah Bikin Video Syur 19 Detik
Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.
Sebelum Gisel dan MYD, polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka penyebar video, yakni PP dan MN. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.