Identitas Lelaki yang Tidur Bareng Gisella Anastasia di Kasus Video Syur

Selasa, 29 Desember 2020 | 14:31 WIB
Identitas Lelaki yang Tidur Bareng Gisella Anastasia di Kasus Video Syur
Penyanyi Gisella Anastasia menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya turut menetapkan lelaki berinisial MYD sebagai tersangka. Dia merupakan sosok yang berada di video syur bersama Gisella Anastasia.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Dia menyebutkan bahwa baik Gisella Anastasia maupun MYD sama-sama mengakui bahwa merupakan pelaku di video tersebut.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Gisel Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]
Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]

Hingga kini belum diketahui siapa sosok MYD. Polisi juga enggan membeberkan nama asli dari lelaki tersebut.

Sebelum Gisella Anastasia, polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka sebagai penyebar video syur di media sosial. Mereka adalah PP dan MN.

Polisi memanggil Gisella Anastasia untuk diperiksa. Pemeriksaan ibu satu anak itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan PP dan MN.

Janda Gading Marten bahkan diperiksa dua kali. Terakhir diperiksa pada 23 Desember lalu, dia mengaku masih sebagai saksi.

Baca Juga: Gisel Tersangka Kasus Pornografi, Terancam 12 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI