Suara.com - Kasus penyebaran video syur berdurasi 19 detik mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel menemui titik terang. Gisel telah mengakui bahwa dia sebagai pemeran di dalam video.
Setidaknya pengakuan Gisel itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa (29/12/2020).
"Saudari GA mengaku, dikuatkan lagi oleh ali forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," kata Yusri.
Polisi lantas menetapkan Gisel sebagai tersangka. Sebelumnya polisi lakukan gelar perkara pada Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Gisel Akhirnya Ngaku Pemeran Video Syur 19 Detik Adalah Dirinya
"Gelar perkara kemarin sore," ujar dia.
Sebelum Gisel, polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka sebagai penyebar video syur di media sosial. Mereka adalah PP dan MN.
Polisi memanggil Gisel untuk diperiksa. Pemeriksaan ibu satu anak itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan PP dan MN.
Gisel bahkan diperiksa dua kali. Terakhir diperiksa pada 23 Desember lalu, dia mengaku masih sebagai saksi.
Baca Juga: Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka