Suara.com - Baim Wong mengaku sejak episode awal Indonesia Giveaway tayang di televisi, banyak orang yang mengaku menang undian setelah menerima pesan WhatsApp dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya orang biasa saja, rekan-rekan artis juga ada yang menerima pesan singkat menang undian program yang dipandu langsung oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven itu.
Beruntung mereka tidak mempercayai hal tersebut namun segera menghubungi Baim Wong.
"Dari episode pertama ada, saya tidak gubris ternyata temen artis saya nanya, ada Teuku Zacky, Melaney Ricardo, Revalina S. Temat," ungkap Baim Wong saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Timbulkan Banyak Korban, Baim Wong Tetap Adakan Program Giveaway
Padahal dari awal episode Baim Wong kerap mewanti-wanti para penontonnya untuk tidak menggubris pesan singkat mengatasnamakan dirinya.
Bapak satu anak itu tidak pernah menghubungi melalui WhatsApp dan media sosial. Apalagi meminta uang kepada pemenang.
"Setiap episode dari pertama jangan percaya dari penipuan. Nggak ada hasil malah makin banyak. Saya sangat penasaran. Sangat meresahkan saya dan tim," sambung Baim Wong.
Pemain Bebas ini tidak bisa berbuat apa-apa dengan banyaknya modus penipuan mengatasnamakan dirinya.
"Ini menjelekkan nama saya, tanpa disadari banyak disalahkan. Banyak orang yang mengira kita nggak berbuat sesuatu, 'Ini gimana sih dari tim Baim tidak lakukan apa-apa. Saya harus lakukan apa?" tuturnya.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong untuk Menipu, Duitnya Buat Judi dan Nyabu
Beruntung Tim Tiger Jakarta Utara berhasil meringkus dua pelaku penipuan saat sedang patroli malam di sekitar terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saya di sini ingin kasih tahu mereka (pelaku MZ dan LH) berdua. Siapa pun hukum itu ada. Dan saya percaya penuh dengan Polres Jakarta Utara," tutur Baim Wong.
Sebelumnya Tim Tiger Jakarta Utara berhasil mengamankan dua tersangka MZ dan LH yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang berkedok program Indonesia Giveaway. Mereka diamankan pada 11 Desember 2020 lalu.
Atas perbuatan tersebut dua tersangka MZ dan LH dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.