Timbulkan Banyak Korban, Baim Wong Tetap Adakan Program Giveaway

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 23 Desember 2020 | 07:47 WIB
Timbulkan Banyak Korban, Baim Wong Tetap Adakan Program Giveaway
Baim Wong (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko mengaku ada 10 orang yang melapor gara-gara menjadi korban kasus penipuan online yang mencatut nama artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Sudah ada dari korban yang melapor dan kami lakukan data ulang. Yang membuat laporan sekitar 10 orang," ungkap Sudjarwoko saat rilis di Polres Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).

Kendati begitu, Baim Wong menekankan akan terus mengadakan program bagi-bagi hadiah, 'Indonesia Giveway'.

"Insya Allah masih lanjut," jawab Baim Wong di tempat yang sama.

Baca Juga: Catut Nama Baim Wong untuk Menipu, Duitnya Buat Judi dan Nyabu

"Baim Wong" palsu ditangkap polisi. [Youtube Team Tiger]
"Baim Wong" palsu ditangkap polisi. [Youtube Team Tiger]

Lelaki 39 tahun itu memastikan para pemenangnya akan diumumkan di TV. Sehingga meminimalisir penipuan di media sosial.

Bapak satu anak ini juga menyebut tidak pernah meminta uang kepada para pemenang.

"Buat ada TV aja, kalau misalnya ada yang nanya di FB, itu nggak ada hubungannya," terang Baim Wong.

"Saya tidak pernah hubungi dari mana pun, nggak pernah nanya nomor ATM, pajak, sama transport. Bener-benar zero yang kalian keluarkan," sambungnya lagi.

Sekedar diketahui, polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial MZ dan LH yang kedapatan melakukan penipuan online dengan mencatut nama Baim Wong dalam program televisi Indonesia Giveaway.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Kasus Penipuan Baim Wong Palsu

Mereka diamankan saat Tim Tiger melalukan patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 11 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatan tersebut dua tersangka MZ dan LH dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI