Kronologi Penangkapan Baim Wong Palsu dalam Kasus Penipuan

Selasa, 22 Desember 2020 | 15:37 WIB
Kronologi Penangkapan Baim Wong Palsu dalam Kasus Penipuan
Polisi melakukan rilis atas penangkapan dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok give away dengan mencantut nama artis Baim Wong. Rilis kasus tersebut berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok program Indonesia Give Away Baim Wong dan Paula Perhoeven palsu.

Dihadiri oleh Baim Wong, Polres Jakarta Utara menghadiri dua tersangka yang menjadi otak penipuan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, mengaku dua tersangka ditangkap saat tim Tiger sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar terminal Tanjung Priok.

Dalam patroli yang dilaksanakan pada 11 Desember 2020, dicurigai dua pemuda karena tidak mau memberi telepon selulernya saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Baim Wong Ungkap Mau Jadi Menteri Agama, Tapi...

"Baim Wong" palsu ditangkap polisi. [Youtube Team Tiger]
"Baim Wong" palsu ditangkap polisi. [Youtube Team Tiger]

"Tim kami melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian didekati oleh tim Tiger dilakukan pemeriksaan," kata Sudjarwoko, saat jumpa press, di Polres Jakarta Utara, kawasan Yus Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).

"Ketika yang bersangkutan akan diperiksa handphone-nya, dia mencoba untuk menghapus sesuatu. Lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," kata Sudjarwoko menambahkan.

Setelah diperiksa, dalam ponsel tersangka terdapat percakapan penipuan. Di situ, tersangka mengaku sebagai Baim yang menawarkan Indonesia Give Away dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu pertama-tama dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong. Setelah membuat akun tersebut kemudian yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Give away. Setelah masuk di dalam, kepada korbannya dengan akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan oleh admin," kata Sudjarwoko mengungkap.

"Untuk bisa ikut maka harus melakukan percakapan WhatsApp dengan nomor handphone yang diberikan. Setelah melakukan percakapan, di situlah pelaku melakukan tipu daya. Para korban ini diminta untuk mentransfer jumlah uang Rp 100.000 ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ," kata Sudjarwodo melanjutkan.

Baca Juga: Pengen Jadi Pemimpin yang Baik, Baim Wong Ungkap Ingin Jadi Menteri

Atas kejadian tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 Ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITe dengan ancaman empat tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI