Suara.com - Kasus harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali muncul. Suaminya, Teddy Pardiyana minta bagian atas harta milik mantan istri Sule tersebut.
Banyak yang kemudian nyinyir atas permintaan Teddy atas warisan istrinya. Walaupun tidak bisa diabaikan jika dalam tuntutannya, ia juga mengatasnamakan sang putri, Bintang.
Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam soal harta warisan jika seorang istri meninggal?
Ustaz Soleh Mahmoed alias Solmed menerangkan ada bagian dari hak suami.
"Ya berhak dong kalau memang itu milik almarhumah (Lina Jubaedah). Kan Teddy suaminya, Lina istrinya," kata Ustaz Solmed kepada Suara.com, Senin (21/12/2020).

"Salah satu sebab orang dapat warisan itu adalah pernikahan," imbuhnya
Perihal bagiannya, suami berhak atas 1/4 atau 25 persen warisan. Sementara sisanya jatuh kepada anak-anak Lina Jubaedah.
"Anak-anak menerima waris dengan cara mendapat sisa (ashabah) dari harta warisan," terang Ustaz Solmed.
"Karena jatah ayah 1/4 bagian, maka sisanya 3/4 bagian dibagi kepada anak-anak. Tapi ada perbedaan antara anak laki dan perempuan," paparnya.
Baca Juga: Merasa Ahli Waris, Teddy Pardiyana Minta Bagian Harta Lina Jubaedah
Mengenai kisaran anak laki-laki, diumpamakan seperti dua anak perempuan.