Suara.com - Pasca bebas dari Lapas Pondok Bambu, artis Vanessa Angel tak henti-hentinya membagikan momen bersama anaknya, Gala Sky Andriansyah.
Namun ada salah satu unggahan Instagram Story istri Bibi Ardiansyah itu mendadak jadi perhatian warganet.
Di situperempuan 28 tahun itu mengunggah potret dirinya saat memeluk sang anak yang tertidur pulas di dada. Vanessa Angel pun menatapi Gala Sky Andriansyah dengan penuh kerinduan.
Alih-alih terharu melihat Vanessa Angel kembali memeluk anak tercinta, netizen justru salah fokus dengan rambut putih atau uban yang samar-samar terlihat.
Baca Juga: Haru, Vanessa Angel Girang Bisa Peluk Anak Usai Bebas dari Penjara
"Ada ubannya ya?" tanya salah satu netizen.
"Mama Gala ada ubannya lo?" sahut netizen lagi.
"Salfok (salah fokus) ke rambut putihnya Vanessa," timpal lainnya.
"Kak Vaness ada 1 biji rambut kecatok, salfok aku tuh," sambung lainnya.
Pertanyaan itu pun kemudian ditanggapi oleh Vanessa Angel pada Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: 10 Artis Melahirkan di Tahun 2020, Ada Si Goyang Itik dan Vanessa Angel
Seperti biasa, perempuan kelahiran 21 Desember 1991 ini menanggapi santai. Dia bilang uban itu tumbuh karena 2020 merupakan tahun terberat dalam hidupnya.
"Ya gimana tahun 2020 beb ampe ubanan akutu," jawab Vanessa Angel dengan emoji ketawa.
Seperti diketahui, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19 dari Kemekumham.
Meski begitu, status Vanessa Angel tetap sebagai tahanan rumah. Ia dilarang berpergian dari kediamannya sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.
Tak hanya itu, ibu satu anak ini juga harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.
Sejatinya, Vanessa Angel seharusnya mendekam dipenjara selama tiga bulan.
Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.
Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.