Rebutan Warisan dengan Teddy, Rizky Febian Ungkap Faktanya

Sabtu, 19 Desember 2020 | 20:13 WIB
Rebutan Warisan dengan Teddy, Rizky Febian Ungkap Faktanya
Rizky Febian [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Rizky Febian menepis tudingan Teddy Pardiyana yang menuduh adiknya, Putri Delina mengambil harta warisan yang ditinggalkan mendiang istri Teddy, Lina Jubaedah.

Rizky Febian dan Putri Delina merupakan anak kandung Lina dari pernikahan Lina sebelumnya dengan komedian Sutisna atau yang lebih tenar dikenal nama Sule.

Sebelumnya, Teddy melalui pengacaranya, Ali Nurdin mengklaim Putri mengambil dokumen dan perhiasan dari deposit box yang berstatus sebagai harta warisan Lina, tanpa persetujuan Teddy.

"Kalau soal deposit itu memang ketika dulu ketemu pengacara Teddy sudah kasih surat kuasa juga, sebelum Putri datang ke bank," kata Rizky Febian dalam konferensi pers di kantor Hukum Hudaya, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Ini Jawaban Rizky Febian atas Tudingan Teddy soal Perhiasan Lina Jubaedah

Rizky Febian (kiri) bersama adiknya Putri Delina (kanan) bersama kuasa hukumnya Bahyuni Zaili (kedua kanan) dan Fery Ferdian (kedua kiri) dalam jumpa wartawan terkait polemik harta warisan almarhum Lina, di Kantor Hukum Hudaya, Bandung, Sabtu ( 19/12/2020). [Suara.com/Aminuddin]
Rizky Febian (kiri) bersama adiknya Putri Delina (kanan) bersama kuasa hukumnya Bahyuni Zaili (kedua kanan) dan Fery Ferdian (kedua kiri) dalam jumpa wartawan terkait polemik harta warisan almarhum Lina, di Kantor Hukum Hudaya, Bandung, Sabtu ( 19/12/2020). [Suara.com/Aminuddin]

Tudingan itu, kata dia, justru tak berdasar karena 40 hari usai meninggalnya Lina Jubaedah, Teddy datang menemui pengacara Lina bersama Putri dalam rangka menyerahkan seluruh dokumen aset almarhum Lina.

"Termasuk perhiasan, waktu itu Teddy ini adalah harta almarhum yang beliau tidak punya hak atas harta tersebut kemudian diserahkan ke Putri Delina yang menurut Teddy silakan simpan dimana, ternama sudah disiapkan deposit box," kata pengacara Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni Zaili.

Kala itu, dokumen itu disimpan di sebuah bank swasta di Bandung. Teddy pun, kata Bahyuni, sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri untuk menyimpan dan mengambil dokumen aset warisan Lina.

"Kalau ditanya Putri dianggap ambil tanpa izin ini yang jadi keberatan. Dokumen itu milik Lina untuk anak anak. Teddy sudah memberikan kuasa dan kuncinya ada di Putri," katanya menjelaskan.

Justru, kata dia, sebelum Putri Delina datang ke bank, Teddy sebelumnya sempat datang ke bank untuk melihat dan membuka deposit box itu. Bahyuni menegaskan tindakan yang dilakukan Putri sama sekali bukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Kabar Teddy Suami Lina Jubaedah Menikah Lagi, Pengacara Kaget

"Kami tegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum dari Putri Delina. Ini harta almarhumah yang dibeli Sule dari hasil jerih payah Sule untuk anak, bukan dari Pak Teddy," imbuhnya.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI