Bebas Penjara, Vanessa Angel : Halo Kasur Empuk!

Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:28 WIB
Bebas Penjara, Vanessa Angel : Halo Kasur Empuk!
Artis Vanessa Angel. [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel tengah berbahagia usai dinyatakan bebas dari penjara per hari ini, Kamis (18/12/2020). Istri Bibi Adriansyah ini lantas membagi kebahagiaannya di Instagram.

Selain itu, Vanessa Angel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan dan membantunya keluar dari penjara.

"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk," kata Vanessa Angel di Instagram.

"Terima kasih Tuhan, terima kasih suami dan anakku, mertuaku, @joanakania, daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu-ibu yang mendoakanku serta teman-teman baikku di LPP Pondok Bambu," kata Vanessa Angel menambahkan.

Baca Juga: Bebas, Vanessa Angel Diminta Berdiam Diri di Rumah

Senyum kebahagiaan Vanessa Angel setelah mendapat kebebasan. [Instagram]
Senyum kebahagiaan Vanessa Angel setelah mendapat kebebasan. [Instagram]

Tak hanya itu, ucapan khusus diberikan Vanessa Angel kepada Kemenkumham serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Bagaimana pun, Sandy Arifin memiliki peran atas pembebasan dirinya.

"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yang diberikan kepadaku dan terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes)," ujar Vanessa menutup dengan emoji cinta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19 dari Kemekumham.

Meski begitu, status Vanessa Angel sebagai tahanan rumah. Ia dilarang berpergian dari kediamannya sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.

Tak hanya itu, ibu satu anak ini juga harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.

Baca Juga: Bebas Penjara, Vanessa Angel Kena Wajib Lapor

Sejatinya, Vanessa Angel seharusnya mendekam dipenjara selama tiga bulan.

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI