Bebas, Vanessa Angel Diminta Berdiam Diri di Rumah

Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:20 WIB
Bebas, Vanessa Angel Diminta Berdiam Diri di Rumah
Vanessa Angel [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Per hari ini, Jumat (18/12/2020) Vanessa Angel bebas dari penjara setelah mendapat asimiliasi dari Kemenkumham. Meski bebas, istri Bibi Ardiansyah itu masih harus menaati sejumlah peraturan.

Salah satu peraturannya, Vanessa Angel dilarang ke luar kota. Pihak Kemenkumham bahkan mengimbau Vanessa cukup berdiam diri di rumah.

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Vanessa Angel diimbau di rumah saja. Karena meski keluar dari penjara, status ibu satu anak itu masih sebagai tahanan.

Baca Juga: Bebas Penjara, Vanessa Angel Kena Wajib Lapor

Artis Vanessa Angel. [Suara.com/Sumarni]
Artis Vanessa Angel. [Suara.com/Sumarni]

"Harus di rumah saja dan tidak boleh keluar kota. Jadi dia masih menjalankan masa tahanannya tapi di luar. Dia cuma harus di rumah," katanya menjelaskan.

Selain itu, Vanessa Angel juga menjalai wajib lapor.  Wajib lapor nanti sifatnya mendapat bimbingan dari lapas.

Meski begitu, Vanessa Angel harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.

 "Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," ujar Rika Aprianti.

"Yang membimbing di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," kata Rika Aprianti melanjutkan.

Baca Juga: Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Rumah

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI