Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

Jum'at, 18 Desember 2020 | 15:38 WIB
Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara
Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19. Vanessa yang ditahan sejak 8 November 2020, kini menghirup udara bebas.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

"Perhari ini (Jumat, 18 Desember 2020 Vanessa Angel keluar penjara)," ujar Rika Aprianti saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomer 10 tahun 2020, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika melanjutkan.

Baca Juga: Vanessa Angel Dibui, Suami Bersyukur Keluarga Jadi Sering Kumpul

Vanessa Angel bersama putranya, Gala Sky Ardiansyah. [Instagram]
Vanessa Angel bersama putranya, Gala Sky Ardiansyah. [Instagram]

Menurut Rika, meski telah diizinkan pulang, Vanessa Angel mesti menjalani sisah masa hukumannya di rumah saja. Pasalnya, istri Bibi Ardiansyah ini mendapat keringanan melalui program asimilasi Covid-19.

"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," kata Rika menjelaskan.

Dengan begitu, menurut Rika, Vanessa Angel dilarang berpergian ke luar Kota selama sisa masa tahannya selesai.

"Iya betul (nggak boleh pergi keluar kota). Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," kata Rika menjelaskan.

Vanessa Angel menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Baca Juga: Anak Bikin Suami Vanessa Angel Jadi Kuat

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI