Suara.com - Aktris dan penyanyi Aura Kasih resmi menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Perkara tersebut didaftarkan secara online per tanggal 17 Desember 2020.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat melawan Eryck Amaral," kata Taslimah di kantornya, Jumat (18/12/2020).
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 17 Desember 2020 melalui e-court. Artinya elektronik court, lewat online, dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," ujarnya lagi.
Baca Juga: Disebut Gugat Cerai Eryck, Aura Kasih Diberi Robby Purba Pelukan Virtual
Selain minta cerai, Aura Kasih dalam gugatannya juga menuntut hak asuh anak.
"Ini terdaftar melalui kuasa hukum. Selain cerai dia juga mengajukan gugatan permintaan hak asuh anak agar berada pada penggugat," katanya.
Kabar keretakan rumah tangga Aura Kasih dan Eryck Amaral ini sebenarnya sudah berembus sejak Desember 2019. Kala itu, sang penyanyi disebut telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, kabar tersebut ditepis oleh sang manajer, dan mengaku Aura Kasih dan suami masih tinggal serumah.
Kabar cerai beredar lantaran Eryck Amaral lama tak pernah terlihat bersama Aura Kasih. Terakhir, Aura Kasih menjelaskan sang suami sedang ada pekerjaan di Hong Kong.
Baca Juga: Kabar Aura Kasih Gugat Cerai Mencuat Lagi
Aura Kasih mendaftarkan pernikahan pada 21 Desember 2018. Aura Kasih menikah dengan model asal Brazil itu pada 26 Desember 2018 di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.