Suara.com - Dari sepuluh akun media sosial yang diduga menghina putra presenter Ruben Onsu, Betrand Peto, dua pemiliknya masih anak-anak. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, usai melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
"Yang di Lampung yang sudah minta maaf sama kita, dia itu di bawah umur. Kalau dari video yang muncul memang kelihatan kalau pelaku di bawah umur," kata Minola.
Minola tak peduli soal mereka masih anak-anak. Mendapat amanat dari Ruben, dia minta aparat penegak hukum untuk tetap menindak tegas.
"Seperti yang saya sering katakan, hukum itu tidak memandang usia seseorang. Semua orang sama di mata hukum, bahkan di Indonesia sudah mengenal pidana anak," ujar dia.
Baca Juga: Sebelum Lapor Polisi, Ruben Onsu Temui Kak Seto
"Jadi itu tidak menghalangi jika pelaku itu seorang anak. Dia juga tidak terbebas dari jeratan hukum," katanya lagi.
Bahkan, Minola melanjutkan, pelaku yang sudah meminta maaf saja tetap dilaporkan.
"Jadi yang seperti kita katakan itu bahwa konteks hukum pidana itu tidak ada kata damai. Karena maaf atau damai tidak menghapus sifat pidananya," ujar Minola.
Hanya saja kata Minola, nanti dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di persidangan, fakta bahwa seorang pelaku sudah minta maaf akan jadi catatan.
"Paling tidak, ini jadi pembelajaran hukum sehingga orang-orang juga tidak sembarangan walaupun masih di bawah umur Jangan melakukan hal hal yang melanggar hukum," kata Minola.
Baca Juga: Laporkan 10 Haters ke Polisi, Ruben Onsu: Saya Terlanjur Sakit Hati
Minola Sebayang mewakili Ruben Onsu melaporkan 10 akun media sosial atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Betrand Peto. Laporan dicatat dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.
Kesepuluh akun tersebut menghina Betrand Peto mulai dari fisik hingga menyinggung agama. Statusnya sebagai anak angkat Ruben juga tak luput disinggung mereka.