Sebelum Lapor Polisi, Ruben Onsu Temui Kak Seto

SumarniHerwanto Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2020 | 19:01 WIB
Sebelum Lapor Polisi, Ruben Onsu Temui Kak Seto
Ruben Onsu [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Ruben Onsu mengaku sempat berkonsultasi dengan pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto. Hal itu dilakukan sebelum melaporkan 10 akun haters Betrand Peto ke polisi.

"Saya juga sempat nanya sama kak Seto soal bullying terhadap anak-anak," ujar Ruben Onsu saat ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Ruben Onsu menilai dampak dari perundungan terhadap anaknya sangatlah besar. Karenanya, lelaki 37 tahun ini memutuskan konsultasi kepada Kak Seto untuk memulihkan mental Betrand Peto.

"Karena berdampak cukup berbahaya ke depannya gitu. Jadi saya bilang emang perlu ngobrol sama Kak Seto untuk kuatkan mental Betrand," ucap Ruben Onsu.

Baca Juga: Laporkan Haters Betrand Peto, Pengacara Sampai Butuh Waktu 3 Jam

Seto Mulyadi alias Kak Seto [Instagram]
Seto Mulyadi alias Kak Seto [Instagram]

Menurutnya keputusannya melaporkan mereka ke polisi sudah tepat. Pasalnya aksi salah satu akun yang mengubah wajah Betrand Peto menjadi binatang sudah keterlaluan.

"Sosial media ternyata emang harus dibatasi batasan umurnya itu, dan memang harus bisa. Mau nggak mau kan teknologi udah canggih nah tergantung kita bisa apa nggak nerima perkembangan teknologi ini," kata Ruben Onsu menjelaskan.

"Saking canggihnya akhirnya diubah deh tuh mukanya jadi muka binatang, ya udahlah dari pada ini itu lebih baik laporin aja," sambungnya lagi.

Sebelumnya, pengacara Ruben Onsu, Minola Sabayang telah melaporkan 10 akun yang menghina serta mengancam Betrand ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Betrand Peto mendapatkan bully dari haters di media sosial. Akun-akun tersebut menghina dirinya sebagai anak pungut dan mengucapkan kalimat kasar lainnya.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Laporkan 10 Akun yang Hina Betrand Peto ke Polisi

Atas perbuatanya itu, sepuluh akun tersebut akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI