Suara.com - Presenter Ruben Onsu tak hanya melaporkan kasus penghinaan dan ujaran kebencian yang diterima putranya, Betrand Peto.
Menurut kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, ada juga dugaan penistaan agama.
"Seperti misalnya mau melakukan pembunuhan, ada yang bicara tentang penistaan agama 'kristen lu!', dan juga ada yang 'be** lu!', banyaklah," kata Minola Sebayang, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Ada 10 akun media sosial yang dilaporkan Ruben tadi sore. Pasal yang dipakai di dalam laporan antara lain pasal 27 ayat 3 juncto 45 juncto pasal 30 juncto pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Laporkan Haters Betrand Peto, Pengacara Sampai Butuh Waktu 3 Jam
"Pasal 156 karena karena ada unsur penistaan agama di dalamnya," ujar Minola.
Sebelumnya Ruben di Instagram mengungkap ada beberapa akun yang menghina sang putra. Salah satunya, haters menyebut bahwa Betrand adalah anak pungut.
Ruben Onsu sempat tarik ulur untuk membuat laporan. Sebab, ada beberapa akun yang datang kepadanya untuk meminta maaf.
Ini bukan kali pertama Ruben membawa kasus penghinaan yang diterima Betrand ke jalur hukum.
Sebelumnya, adik Ruben, Jordi Onsu, mewakili manajemen Betrand, juga menempuh upaya serupa di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Laporkan 10 Akun yang Hina Betrand Peto ke Polisi