Suara.com - Dinyatakan melakukan wanprestasi, Jefri Nichol tidak tahu bagaimana nasib kontraknya dengan Falcon Picture. Nichol sendiri masih dalam ikatan kontrak sebanyak empat judul film.
Saat disinggung mengenai hal tersebut, pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy tidak banyak memberi komentar. Walau sudah diputus, menurutnya kasus wanprestasi belum memiliki kekuatan tetap.
"Kita lihat putusannya seperti apa. Inikan masih proses persidangan," kata Aris, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Bagi Aris, persidangan masih terus berjalan. Masih ada jalan lain dalam menuntut hak kliennya yakni banding di tingkat di pengadilan tinggi.
Baca Juga: Diminta Bayar Rp 4,2 M, Pengacara Jefri Nichol Yakin Putusan Hakim Salah
"Masih ada banding, ada kasasi. Masih jauhlah untuk mempertanyakan itu," uajr Aris.
Sampai saat ini Jefri Nichol dan ibunya, Junita Eka Putri belum memutuskan apakah akan melakukan banding atas putusam majelis hakim.
"Saya belum berkonsultasi. Yang pasti karena kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal Jefri sendiri, apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," kata Aris menjelaskan.
Seperti diketahui, Gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sejumalah Rp4,2 milyar.
Baca Juga: Wajib Bayar Rp 4,2 M, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim
Putusan hakim terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan gugatannya yang dipinta Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar.
Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.