Putusan pihak pengadilan terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan gugatannya yang meminta Falcon Pictures, sebesar Rp 4,2 miliar.
Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.