Andai Jefri Nichol Tak Bayar Ganti Rugi, Falcon Pictures Akan Lakukan Ini

Kamis, 17 Desember 2020 | 06:15 WIB
Andai Jefri Nichol Tak Bayar Ganti Rugi, Falcon Pictures Akan Lakukan Ini
Jefri Nichol (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Falcon Picture bakal menelusuri aset yang dimiliki tiga tergugat kasus wanprestasi di mana salah satunya Jefri Nichol. Bila ketiganya tak bisa membayar, maka aset-aset ketiganya akan diambil.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban, maka kami akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri nichol," kata pengacara Falcon Pictures, Debby Astuti, usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Pembayaran gant rugi wajib dilakukan apa bila pihak Jefri Nichol tidak melakukan banding dan putusan dianggap sudah inkrah.

"Jadi penetapannya Rp 4,2 miliar itu kami harus double cek lagi ya, karena tidak terdengar jelas. Tapi pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," kata Debby menjelaskan.

Baca Juga: Diminta Bayar Rp 4,2 M, Pengacara Jefri Nichol Yakin Putusan Hakim Salah

Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].
Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].

Bahkan tim kuasa hukum Falcon Pictures sudah mencari beberapa aset Jefri Nichol untuk bisa melunasi putusan hakim sebesar Rp 4,2 miliar.

"Kami akan cari aset dia apa saja. Karena kan ketentuannya dia harus bayar Rp 4,2 miliar. Jadi sudah jelas apa yang harus dilakukan Jefri," tutur Debby.

"Bukan sekali dua kali, bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," imbuh Debby.

Sementara itu, pihak Jefri Nichol sendiri belum mengambil keputusan apakah menerima, atau melakukan banding. Pasalnya saat sidang putusan, Jefri Nichol tidak hadir dalam sidang. Pihak pengacara pun mengaku akan berdiskusi dengan kliennya.

Seperti diketahui, gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Picture terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Wajib Bayar Rp 4,2 M, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim

Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Ketiganya diwajibkan membayar ganti rugi uang dengan total Rp 4,2 miliar.

Putusan pihak pengadilan terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan  gugatannya yang meminta Falcon Pictures, sebesar Rp 4,2 miliar. 

Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI