Suara.com - Pihak Jefri Nichol optimis putusan Majelis Hakim terkait gugatan yang diajukan Falcon Pictures salah. Hal itu disampaikan langsung oleh Aris Marasabessy kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kami tetap optimis bahwa putusan ini menurut kami salah," katanya pada Rabu (16/12/2020).
Dia juga menekankan tidak ada pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh kliennya. Pasalnya, Jefri Nichol memang sudah terlanjur melakukan kerjasama dengan pihak lain sebelum bergabung dengan Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang telah ditentukan," sambungnya.
Baca Juga: Wajib Bayar Rp 4,2 M, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim
Karena itu, dia berniat mengambil langkah hukum berikutnya atas kasus ini. Tapi semua tergantung keputusan Jefri Nichol.
"Kalau dari Jefri saya belum berkonsultasi yang pasti karena kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal Jefri sendiri, apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," tutur Aris Marasabessy.
"Secara pribadi kami kuasa hukum melihat putusan ini ada satu kesalahan dalam penerapan hukum," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, Gugatan wanprestasi Falcon Picture terhadap Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim.
Dalam putusannya, tiga tergugat yakni Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi senilai Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Menang di Pengadilan, Falcon Picture Akan Buru Aset Jefri Nichol
Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi lantaran Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan empat film yang sudah disepakati sesuai kontrak kerja.