Menang di Pengadilan, Falcon Picture Akan Buru Aset Jefri Nichol

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:25 WIB
Menang di Pengadilan, Falcon Picture Akan Buru Aset Jefri Nichol
Jefri Nichol [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Falcon Pictures sangat puas karena gugatannya terhadap Jefri Nichol dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Atas keputusan tersebut, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar ke Falcon sebesar Rp 4,2 miliar.

"Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, juga ibu dan mantan manajer. Pihak manajemennya sebagai pihak tergugat tiga, dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami," kata pengacara Falcon Pictures, Debby Astuti, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

"Lalu juga tadi disebutkan hakim Jefri Nichol harus mengganti sebesar Rp 4,2 miliar," kata Debby menambahkan.

Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].
Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].

Dengan adanya putusan tersebut, Falcon Picture berharap pihak tergugat untuk segera membayar uang ganti rugi setelah putusan tersebut dianggap inkrah.

Baca Juga: Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon, Intip Lagi Perjalanan Kasus Jefri Nichol

"Jadi atas putusan manjelis hakim tadi, kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut. Karena sudah jelas dia sudah melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat oleh PT.  Falcon sejak April 2018. Tapi sesuai dengan disampaikan majelis bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya," imbuh Debby.

Setelah keputusan dianggap inkrah, tim kuasa hukum Falcon Pictures bakal memburu aset yang dimiliki Jefri Nichol, ibunya, dan mantan manajer, Baetz Agagon.

"Kami akan cari, memburu semua aset Jefri Nichol untuk  membayar kewajibannya Rp 4,2 miliar. Jadi kami tunggu putusannya sampai 14 hari, melihat apakah dari pihak melakukan banding apa tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, Gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Picture terhadap artis Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sejumlah Rp 4,2 miliar.

Baca Juga: Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim

Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI