Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon, Intip Lagi Perjalanan Kasus Jefri Nichol

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:52 WIB
Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon, Intip Lagi Perjalanan Kasus Jefri Nichol
Jefri Nichol di acara pre screening film 'One Fine Day' di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jefri Nichol terbukti bersalah atas kasus wanprestasi dengan Falcon Pictures. Bintang film Dear Nathan ini diharuskan membayar denda Rp 4,2 Miliar ke rumah produksi tersebut.

Keputusan ini berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan Jefri Nichol bersama dua tergugat lainnya bersalah atas perkara tersebut.

"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12/2020).

"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.

Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain tuntutan ganti rugi, Jefri Nichol diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.340.000.

Kendati telah selesai, tak ada salahnya mengingat kembali perjalanan kasus wanprestasi yang dilakukan Jefri Nichol.

1. Awal mula kasus

Jefri Nichol dituduh melakukan wanprestasi sejak 1 Juni 2019. Sebab ia tak menjalankan kewajiban bermain film di Falcon Pictures.

Selain Jefri Nichol, dua orang terdekatnya juga digugat rumah produksi tersebut. Mereka adalah ibu Jefri Nichol, Junita Eka Putri dan mantan manajernya, Baets Agagon.

Baca Juga: Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim

2. Kesalahan Jefri Nichol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI