Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:26 WIB
Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim
Jefri Nichol (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara Jefri Nichol mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bersalah terhadap kliennya. Soal keputusan ini, mereka akan konsultasi langsung kepada aktor 21 tahun tersebut.

Maklum, dalam sidang putusan itu, baik Jefri Nichol maupun ibunya, Junita Eka Putri tidak hadir dalam persidangan.

"Untuk hal tersebut kami harus berkonsultasi dengan klien kami, yaitu Jefri dan Ibu Nita (ibunda Jefri Nichol). Dan kami akan memberikan opsi-opsi bahwa ada juga jenjang hukum yang harus ditempuh kalau seandainya menolak terhadap putusan tersebut," kata pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy usai sidang, Rabu (16/12/2020).

Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].
Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].

Aris sendiri mengkau kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, Jefri Nichol mengambil pekerjaan saat masih terikat kontrak dengan Falcon Pictures, lantaran Falcon tidak memberikan jadwal syuting untuk kliennya.

Baca Juga: Kalah! Jefri Nichol dan 2 Tergugat Lain Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon

"Putusan tadi pada intinya mengabulkan gugatan dari penggugat, sebagian. Menyatakan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi. Membayar sejumlah uang," ucap Aris.

"Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya. Kkarena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Apalagi jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama," katanya menyambung.

Walau demikian, pihak Jefri Nichol tetap menghormati putusan tersebut. Namun bila Nichol tidak menerima dengan keputusan tersebut, pihaknya bakal melakukan banding.

"Namun, tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apa bila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan meengajukan banding," tutur Aris.

Sebelumnya pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar. 

Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Batal Digelar Hari Ini

Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak. Di tengah masa kontrak, bintang film Dear Nathan ini malah syuting dengan rumah produksi lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI