Suara.com - Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, menilai pasal 114 yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa kliennya kurang tepat. Sebab pasal itu biasa dipakai untuk pengedar atau bandar narkoba.
"Itu barang dipakai cuma untuk konsumsi pribadi. Dia cuma pecandu narkoba bukan bandar," kata Verna Wahono ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (16/12/2020).
Kendati begitu, Verna mengatakan sah-sah saja JPU memakai pasal tersebut dalam dakwaan. Hanya saja nanti perlu dibuktikan apakah unsur dalam pasal 114 terpenuhi atau tidak di persidangan.
"Unsurnya harus dipenuhi dulu, pengedar itu apa. Ya harus ada transaksinya, harus ada keuntungannya, harus ada jaringannya, lah itu kan nggak bisa dibuktikan juga," kata Verna menjelaskan.
Baca Juga: Berat Badan Naik Selama Pandemi, Catherine Wilson Pakai Sabu
Karenanya, Verna keberatan dengan penggunaan pasal pengedar. Dia menilai Keket, sapaan akrab Catherine, cuma korban penyalahgunaan narkoba.
"Kami bantah soal pasal 114. Nggak mungkinlah kami diam saja soal Pasal itu," ujar Verna Wahono.
Catherine Wilson dicokok polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metafetamin.
Baca Juga: Fakta Persidangan: Catherine Wilson Sering Nyabu Bareng Satpam Rumah
Catherine Wilson kini ditahan di Rutan Depok selama kasusnya disidangkan di pengadilan.