Demi Bisa Konsumsi Ganja, Tio Pakusadewo Berniat Ganti Kewarganegaraan

Selasa, 15 Desember 2020 | 16:30 WIB
Demi Bisa Konsumsi Ganja, Tio Pakusadewo Berniat Ganti Kewarganegaraan
Tio Pakusadewo (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Tio Pakusadewo, Maharani Annisa Pakusadewo mengatakan ayahnya sempat berencana untuk pindah kewarganegaraan ke negara yang mendukung regulasi ganja sebagai tanaman medis. Sebab, Tio mengaku menghisap ganja bikin dirinya tak merasakan sakit di badan.

Demi menghilangkan rasa sakit yang ada di badannya itu terdakwa Tio Pakusadewo sempat berencana berobat dengan mengonsumsi narkotika di luar Indonesia.

"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif. Bahkan pernah juga (papa) ingin pindah negara untuk membantu proses penyembuhan papa itu," kata Annisa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," ucap Annisa menjelaskan.

Baca Juga: Tak Ada Rehabilitasi Kedua untuk Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]
Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]

Annisa mengungkap, rencana Tio Pakusadewo untuk pindah kewarganegaraan itu telah dibicarakan sejak 2019. Hanya saja rencana itu gagal karena Tio lebih dulu ditangkap pihak kepolisian kembali karena narkoba.

"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan. Jadi papa menyesuaikan, 'ya sudah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.

Lebih lanjut Annisa mengungkapkan, rasa sakit yang ada di dalam tubuh Tio Pakusadewo muncul dari beberapa penyakit yang dideritanya. Selain stroke, efek kecelakaan yang membuat kaki Tio pincang pun menjadi salah satu penyebabnya.

"Kalau memang masalah makai karena itu sakit di badan dia, bukan stroke doang. Dia juga pernah kecelakaan, terus juga komplikasi. Jadi untuk dia pakai (narkoba) itu banyak faktornya gitu," kata Annisa.

Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Baca Juga: Stroke Tio Pakusadewo Sering Kambuh, Pengacara Minta Segera Direhab

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI