Suara.com - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo kembali digelar hari ini, Selasa (15/12/2020). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tio Pakusadewo.
Dalam sidang tersebut, pernyataan saksi rupanya justru membuat hakim ketua memberatkan status Tio Pakusadewo sebagai tersangka.
Dalam sidang, hakim ketua menanyakan apakah Tio Pakusadewo menjalani pengobatan pasca rehabilitasi. Namun, saksi yang merupakan kakak dari Tio Pakusadewo, Ina mengaku tidak tahu.
"Ada mungkin. Nggak ada, yang saya tahu mengurangi," kata Ina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Stroke Tio Pakusadewo Sering Kambuh, Pengacara Minta Segera Direhab
"Oh mengurangi toh? Artinya bahwa terdakwa masih mengonsumsi narkoba?," tanya majelis hakim dan dijawab tidak tahu oleh saksi.
Hakim ketua pun menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang terlarang dengan alasan apapun. Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo.
Apalagi, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya. Diketahui, Tio sempat divonis sembilan bulan rehabilitasi di 2018 karena kasus serupa.
"Seperti yang saya sebutkan, kita nggak boleh memberi dua kali rehab, dua kali rehab. Maksudnya, kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata hakim ketua, Florensani dalam sidang.
Florensani mengatakan keluarga seharusnya mengingatkan dan memperhatikan Tio Pakusadewo agar tidak mengonsumsi narkoba lagi. Meski alasannya demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Memprihatinkan, Pengacara Minta Segera Direhab
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus dijalankan. Jadi dia nggak ditangkap," kata Florensani.
Dalam persidangan yang sama, Ina menjelaskan adiknya pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018. Ia pun menyebut Tio Pakusadewo kesakitan karena stroke sehingga bisa mengurangi rasa sakit.
"(Tyo Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit (stroke)," kata Ina menjelaskan.
Dalam sidang, Tio Pakusadewi yang hadir melalui layar virtual pun tampak tertunduk lesu karena sakit stroke yang diidapnya. Sang anak yang sempat menyapa ayahnya sebelum sidang pun tak diresponsnya, diduga karena tak menangkap sapaan sang anak.
Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.