Suara.com - Presenter Rey Utami kembali aktif menjadi YouTuber pasca di penjara selama satu tahun empat bulan karena konten ikan asin. Berbeda dengan sebelumnya istri Pablo Benua ini berjanji akan membuat konten edukasi dan bermanfaat bagi banyak orang.
"Selamat datang kembali di vlog saya Rey Utami dan Pablo Benua. Ini adalah vlog pertama saya pasca keluar dari sekolah (penjara) ilmu sabar, ikhlas dan tawakal," kata Rey Utami di kanal YouTubenya, minggu (13/12/2020).
"Inilah Rey Utami yang sekarang, saya alhamdulillah insya Allah mantap untuk berhijrah dan untuk mengobati rasa kangen saya terhadap subscribers, saya akan tetap meneruskan vlog ini dengan konsep dan strategi yang berbeda," sambungnya lagi.
Dalam kesempatan itu pula, presenter olahraga ini meminta maaf kepada Fairuz A Rafiq yang sempat dijadi konten dalam YouTube miliknya.
Baca Juga: Pasrah Jika Diceraikan, Rey Utami Minta Pablo Benua Bersikap Gentle
"Dan sebelumnya saya juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang dulu beberapa tahun lalu sempat menjadi bahasan-bahasan di dalam vlog saya ini. Saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Usai memutuskan hijrah, Rey Utami tak lagi ingin membuat konten yang menyinggung atau menyakiti hati orang lain. Ia akan menyuguhkan tontonan islami.
"Pada saat beberapa waktu lalu sebelum saya hijrah, dan sekarang saya kembali dengan konsep sudah hijrah insyaallah kedepannya saya akan memberikan vlog inspiratif, bermanfaa dan positif," tuturnya.
Sekedar mengingatkan, Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 8 November 2020.
Sebelumnya, Rey Utami divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Mau Diceraikan Pablo Benua, Rey Utami Menangis Tersedu-sedu
Kasus yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey.
Dalam sesi wawancara bersama Rey, Galih menyinggung organ intim Fairuz yang ia katakan bau ikan asin.
Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.
Saat ini, Pablo masih mendekam di penjara Rutan Salemba, Jakarta Timur selama 4 bulan ke depan.