Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.
Saat ini, Pablo Benua masih mendekam di penjara Rutan Salemba, Jakarta Timur selama 4 bulan ke depan.
Dalam pernyataannya, Pablo Benua mengutarakan keinginannya buat bercerai.