Sule Pertanyakan Motif Teddy Buru-Buru Minta Warisan Lina Jubaedah

Minggu, 13 Desember 2020 | 12:13 WIB
Sule Pertanyakan Motif Teddy Buru-Buru Minta Warisan Lina Jubaedah
Sule dan anak-anaknya [Instagram/ferdinan_sule]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ingin segera mengurus warisan sang istri. Hal itu terungkap lewat pernyataan pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin.

"Karena walau pun bagaimana, harta itu darimana, tetap, ketika si ibu meninggal, itu menjadi harta warisan dan harus segera dibagi," kata Ali Nurdin, pengacara Teddy Pardiyana dikutip dari channel YouTube Cumi Cumi, Sabtu (12/12/2020).

Untuk mewujudkan keinginan itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana memanggil anak-anak Lina Jubaedah. Namun niat itu belum terealisasikan.

"Kita sudah pemanggilan terhadap anak laki-lakinya (Rizky Febian), terus anak perempuanya (Putri Delina) tapi belum datang," kata Ali Nurdin, pengacara Teddy dikutip dari channel YouTube Cumi Cumi, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: Singgung Putri Delina, Ini Alasan Teddy Ngotot Minta Warisan Lina

Teddy suami Lina Jubaedah [Suara.com/Yuliani]
Teddy suami Lina Jubaedah [Suara.com/Yuliani]

Di sisi lain, Sule sendiri menerangkan panggilan itu belum dipenuhi lantaran kedua anaknya masih sibuk.

"Iky sama Putri sibuk, tolong dimengerti," ujar Sule.

Lagipula Sule bertanya-tanya apa yang membuat Teddy Pardiyana ingin menyegerakan pembagian warisan tersebut.

"Kenapa mesti cepat-cepat? Ada apa?" tanya komedian berdarah Sunda ini.

Sule menerangkan dokumen warisan yang disimpan anaknya, Putri Delina akan aman.

Baca Juga: Sule Wajar Marah, Anaknya Disebut Pencuri Harta Warisan

"Tenang, nggak bakal hilang. Disimpen sama Putri," ucapnya.

"Toh kalo ada bagiannya dia (Teddy Pardiyana) tenang. Nggak bakalan hilang," tegas Sule.

Soal warisan untuk Teddy Pardiyana, kuasa hukumnya menyatakan kliennya itu tak pernah menuntut. Tapi suami Lina Jubaedah berhak atas harta yang ditinggalkan.

"Secara de jure, Teddy merupakan salag satu ahli waris yang berhak mendapat warisan," tutur Ali Nurdin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI